Polemik yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu kini tak lagi sekadar perkara hukum di ruang sidang. Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (EKRAF) resmi ikut bersuara, menandai bahwa kasus ini telah menyentuh isu yang lebih luas: masa depan tata kelola industri kreatif di Indonesia.
Dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (30/3/2026), EKRAF menegaskan tengah mencermati perkembangan kasus tersebut secara serius. Meski demikian, pemerintah tetap menempatkan proses hukum sebagai ranah yang harus dihormati, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Namun, lebih dari itu, perhatian EKRAF justru tertuju pada satu hal krusial: cara negara memandang dan menilai kerja kreatif.
Bagi EKRAF, jasa kreatif bukan sekadar “barang” yang bisa dihitung dengan rumus baku. Ada proses ide, eksplorasi, hingga eksekusi yang tidak selalu bisa diterjemahkan dalam angka yang kaku. Karena itu, penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dinilai tidak bisa disamaratakan dengan pengadaan konvensional.
Pandangan ini menjadi penting, mengingat dalam kasus yang menjerat Amsal, sejumlah komponen kerja kreatif justru dipersoalkan nilainya.
Sebagai respons, EKRAF membuka ruang dialog bagi pelaku industri kreatif. Pemerintah ingin mendengar langsung suara para kreator—mereka yang selama ini bekerja di balik layar, namun kini justru berada di garis depan polemik.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga tengah menyiapkan pedoman khusus untuk pengadaan jasa kreatif. Langkah ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari asosiasi hingga komunitas, sebagai upaya membangun sistem yang lebih adil dan relevan dengan realitas industri.
Langkah EKRAF ini dinilai sebagai titik balik. Bukan hanya soal satu kasus, tetapi tentang bagaimana negara mulai menyadari bahwa ekonomi kreatif membutuhkan pendekatan yang berbeda—lebih fleksibel, lebih kontekstual, dan tentu saja lebih adil.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, satu hal menjadi jelas: kasus ini telah membuka diskusi besar tentang batas antara kesalahan administratif, perbedaan persepsi nilai, dan dugaan tindak pidana. (kin)






