Sejak awal tahun hingga Maret 2026, tercatat lima bank di Indonesia harus menghentikan operasionalnya setelah izin usaha mereka dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank terakhir yang menyusul daftar tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026. Keputusan diambil setelah pengurus serta pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap kondisi keuangan bank tersebut.
Kepala OJK wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Sebelum BPR Koperindo Jaya, beberapa bank lain lebih dulu mengalami nasib serupa. Pada 7 Januari 2026, OJK mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas yang beroperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Tak lama berselang, pada 27 Januari 2026, BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya juga kehilangan izin operasionalnya berdasarkan keputusan OJK.
Kemudian pada 9 Februari 2026, giliran Perumda BPR Bank Cirebon yang harus menghentikan kegiatannya. Pencabutan izin dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta dilakukannya proses likuidasi terhadap bank tersebut.
Sementara itu, BPR Kamadana Kintamani di Kabupaten Bangli, Bali, resmi dicabut izinnya pada 18 Februari 2026. Hasil pengawasan OJK menemukan sejumlah permasalahan serius di internal bank tersebut, termasuk dugaan praktik fraud serta pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Rangkaian pencabutan izin ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola perbankan yang sehat serta kepatuhan terhadap regulasi, guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.(kin)






