Kasus pembobolan sistem perbankan kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Seorang karyawan PT Bank BPD Kalteng bernama Riky didakwa melakukan tindak pidana perbankan setelah membobol dana perusahaan hingga mencapai Rp16,47 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk judi online.

Melansir LiputanKalteng.id, perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Kamis (2/4/2026). Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Asisten Card Center melakukan manipulasi sistem teknologi informasi (IT) bank sejak November 2023 hingga Agustus 2024.

Aksi tersebut dilakukan melalui 205 transaksi ilegal dengan memanfaatkan celah keamanan pada fitur reset password. Dengan modus itu, Riky mencatut User ID milik atasannya untuk memberikan persetujuan transaksi secara mandiri.

Lebih jauh, untuk menghindari kecurigaan, aliran dana disamarkan seolah-olah sebagai transaksi pembayaran gaji pihak ketiga atau payroll. Modus ini dinilai cukup rapi karena mampu mengelabui sistem pengawasan internal bank.

dalam persidangan juga terungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut hampir seluruhnya telah habis digunakan. Riky mengaku menggelontorkan dana dalam jumlah fantastis untuk bermain judi online jenis slot, bahkan dengan nilai deposit mencapai Rp300 juta per hari.

Selain itu, sebagian dana juga dialihkan menjadi aset pribadi, mulai dari pembelian tanah kos, kendaraan seperti mobil Innova Reborn, hingga barang mewah dan perhiasan untuk keluarga.

“Terdakwa di persidangan mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal,” ujar Yohana selaku tim penasihat hukum, usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (2/4/2026), melansir Potret Kalteng. Ia menambahkan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan telah membuka seluruh aliran penggunaan dana tersebut.

Dalam fakta persidangan lainnya, saksi ahli menyoroti adanya kelemahan serius pada sistem pengelolaan hak akses (segregation of duties) di unit IT bank. Celah ini memungkinkan pegawai dengan level tertentu mengakses fitur vital yang seharusnya terbatas bagi otoritas lebih tinggi.

Meski kerugian yang ditimbulkan mencapai belasan miliar rupiah, pihak manajemen memastikan kondisi operasional bank tetap stabil. Hal ini didukung oleh total aset perusahaan yang mencapai sekitar Rp15 triliun, serta jaminan bahwa dana nasabah tetap aman.

Saat ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dengan ancaman hukuman berat.

Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang akan menjadi penentu arah proses hukum terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini. (Kin)