Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung penuh emosi saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap empat aktivis yang sebelumnya didakwa menyebarkan hoaks dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025.
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (6/3/2026), pengadilan memutuskan membebaskan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh tuduhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan selama proses persidangan. Sebelumnya, jaksa menilai keempat aktivis tersebut menyebarkan informasi menyesatkan melalui media sosial yang dianggap memicu aksi anarkis saat gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025.
Namun dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan bahwa pihak penuntut tidak mampu menghadirkan bukti digital maupun saksi yang menunjukkan adanya niat jahat untuk menyesatkan publik.
Pengadilan juga menilai tidak terdapat unsur manipulasi fakta maupun ajakan langsung untuk melakukan kekerasan dalam unggahan yang dipersoalkan.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan pentingnya membedakan antara tindakan penghasutan dengan ekspresi kekecewaan terhadap situasi sosial. Hakim menilai narasi yang disampaikan para terdakwa di media sosial lebih merupakan bentuk keresahan masyarakat serta solidaritas terhadap peristiwa yang sedang terjadi.
Pengadilan menegaskan bahwa penyampaian kritik terhadap kebijakan atau kondisi sosial-politik masih termasuk dalam ruang kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi, selama tidak mengandung ajakan nyata untuk melakukan tindakan kriminal.
Putusan bebas tersebut disambut positif oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil serta pegiat hak asasi manusia yang menilai keputusan ini sebagai penguatan terhadap prinsip kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi. (kin)






