Isu peredaran emas tanpa surat resmi atau yang sering disebut sebagai “emas bodong” belakangan menghebohkan aktivitas perdagangan logam mulia di kawasan Pasar Besar Palangka Raya, di Palangka Raya. Sejumlah toko emas dikabarkan mulai menolak membeli emas yang tidak disertai dokumen resmi asal-usulnya.
Melansir pemberitaan Tabengan.co.id, munculnya peredaran emas tanpa surat resmi atau hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) membuat masyarakat menjadi was-was dan bahkan enggan melakukan transaksi di kawasan pasar tersebut. Kondisi ini sempat memicu krisis kepercayaan di kalangan konsumen maupun pedagang emas.
Seorang pedagang emas di kawasan pasar itu bahkan menegaskan bahwa dirinya hanya memperdagangkan emas yang memiliki legalitas yang jelas. Ia menyatakan tidak pernah menjual emas tanpa dokumen karena berpotensi melanggar hukum.
Dalam konteks hukum, praktik perdagangan emas dari aktivitas pertambangan ilegal memang memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA, Akmaluddin Rachim S.H., M.H, menjelaskan bahwa secara normatif penolakan toko emas terhadap hasil tambang ilegal memang sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penolakan beberapa toko emas terhadap penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin secara regulasi memang diatur dalam UU Minerba. Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut Advokat Konstitusi sekaligus Peneliti pada Pusat Studi Hukum Ekonomi Pertambangan (PUSHEP) itu menegaskan bahwa perdagangan emas dari aktivitas tambang ilegal bukan sekadar persoalan administrasi.
“Dengan demikian perdagangan emas dari tambang emas ilegal termasuk perbuatan yang dilarang bahkan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana,” ujarnya.
Lebih jauh, dari perspektif hukum perdata pun transaksi tersebut bermasalah.
“Perdagangan emas dari ilegal mining melanggar syarat objektif perjanjian yaitu syarat kausa yang diperbolehkan, sehingga perjanjian yang demikian adalah batal demi hukum,” tambahnya.
Namun di balik polemik hukum tersebut, muncul persoalan yang lebih kompleks jika dilihat dari sudut pandang sosial ekonomi masyarakat. Di berbagai wilayah di Kalimantan Tengah, aktivitas pertambangan rakyat selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama bagi banyak keluarga. Bagi sebagian masyarakat, tambang tradisional bukan sekadar pekerjaan, tetapi tumpuan hidup sehari-hari.
Akmaluddin menilai bahwa maraknya aktivitas tambang tanpa izin tidak bisa dilepaskan dari persoalan di hulu, khususnya terkait implementasi kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang belum berjalan optimal.
“Problem kita saat ini memang aktivitas ilegal mining semakin marak terjadi di berbagai daerah. Sementara implementasi ketentuan terkait Izin Pertambangan Rakyat belum sepenuhnya bisa dilaksanakan dan masih terjadi problem implementasi, misalnya dari sisi perizinannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses pengurusan izin pertambangan rakyat sering kali dianggap rumit dan mahal sehingga tidak mudah diakses oleh masyarakat.
“Pengurusan perizinan IPR menjadi salah satu hal yang mendapat banyak sorotan karena kecenderungan sulit dan mahalnya pengurusan perizinan,” katanya.
Di sisi lain, tingkat literasi hukum masyarakat terkait aturan pertambangan juga dinilai masih terbatas. Hal ini membuat sebagian penambang rakyat tetap menjalankan aktivitas tanpa izin.
“Rakyat secara umum, khususnya penambang rakyat, belum memiliki literasi hukum pertambangan yang komprehensif. Akibatnya banyak yang memilih melakukan aktivitas ilegal,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya melihat pertambangan rakyat sebagai bagian dari sejarah panjang ekonomi masyarakat Indonesia. Jika dikelola secara legal dan berkelanjutan, sektor ini berpotensi menjadi sumber penghidupan sekaligus penggerak ekonomi daerah.
Karena itu, ia menilai persoalan emas tanpa surat di pasar tidak hanya soal pelanggaran hukum di hilir, tetapi juga menyangkut kesiapan infrastruktur kebijakan di hulu.
“Problem mendasarnya adalah aktivitas pertambangan tanpa izin banyak terjadi, sementara pemberian IPR dan penetapan wilayah pertambangan rakyat belum mendapat dukungan implementasi yang optimal dari pemerintah. Sementara penindakan terhadap pelaku ilegal mining terus berjalan,” katanya.
Ia berharap ke depan pemerintah dapat memperkuat implementasi kebijakan pertambangan rakyat agar masyarakat yang ingin menjalankan aktivitas tambang secara legal benar-benar mendapat ruang.
Dengan demikian, polemik emas tanpa surat yang kini mencuat di Pasar Besar Palangka Raya tidak hanya menjadi momentum penegakan hukum, tetapi juga menjadi refleksi bersama “apakah infrastruktur hukum dan kebijakan negara sudah cukup siap mengakomodasi niat masyarakat untuk menambang secara legal” (kin)






