Kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, kian menjadi sorotan publik. Di tengah proses persidangan, muncul dorongan dari legislatif agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas berdasarkan fakta persidangan.

Melansir dari medan.inews.id, Amsal menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 4 Maret 2026. Dalam pledoi bertajuk “Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih”, ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam proyek pembuatan video profil desa yang menjadi pokok perkara.

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif… tidak pernah terbersit niat untuk mencuri uang negara,” ujar Amsal di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta.

Amsal juga membantah tudingan mark-up yang diarahkan pada sejumlah komponen pekerjaan seperti konsep, editing, hingga dubbing. Menurutnya, seluruh elemen tersebut merupakan bagian integral dari proses produksi kreatif yang tidak dapat dinilai nol rupiah.

Di sisi lain, melansir Kompas.com, Komisi III DPR RI turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Dalam rapat dengar pendapat pada Senin, 30 Maret 2026, Komisi III menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman ringan bagi Amsal.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa hakim perlu menggali nilai keadilan substantif yang hidup di masyarakat, termasuk dalam konteks industri kreatif.

“Kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, hingga dubbing tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan DPR sebagai penjamin. Mereka menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem industri kreatif.

Kasus ini sendiri bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022, dengan nilai anggaran sekitar Rp30 juta per desa. Dalam dakwaan, proyek tersebut diduga melanggar aturan pengelolaan keuangan desa dan menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp200 juta.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, suasana persidangan turut diwarnai dukungan dari relawan dan keluarga. Amsal bahkan menutup pledoinya dengan harapan sederhana, “Brelah aku mulih,” yang berarti memohon agar diizinkan pulang.

Sidang akan berlanjut dengan agenda replik dari jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara ini. (kin)