Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending (pinjaman online/pinjol) dengan total mencapai Rp755 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026.

Melansir dari Hukumonline, Ketua Majelis Komisi Ridho Jusmadi menyatakan seluruh perusahaan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ridho dalam amar putusan.

Pasal tersebut secara tegas melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan harga barang atau jasa di pasar yang sama. Dalam perkara ini, KPPU menemukan adanya kesepakatan penetapan batas atas suku bunga pinjaman yang dilakukan secara bersama-sama melalui pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Lebih lanjut, melansir dari CNN Indonesia, KPPU menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu mekanisme pasar. Penetapan batas atas suku bunga dinilai mendorong keselarasan perilaku antar pelaku usaha dan mengurangi persaingan harga di industri pinjaman daring.

“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar… berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga,” tulis KPPU dalam keterangan resminya, Jumat, 27 Maret 2026.

Dalam temuan investigator, para penyelenggara pinjol diketahui menyepakati batas maksimum bunga harian sebesar 0,8 persen dari jumlah pinjaman, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen per hari pada 2021. Namun, kesepakatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak termasuk dalam kategori pengecualian yang diatur undang-undang.

Dari total denda yang dijatuhkan, sejumlah perusahaan dikenai sanksi besar. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) tercatat sebagai perusahaan dengan denda tertinggi sebesar Rp102,3 miliar, disusul PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar. Sementara sebagian besar lainnya dikenakan denda minimal Rp1 miliar.

KPPU juga menegaskan bahwa perkara ini menjadi salah satu kasus persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani, baik dari jumlah pelaku usaha maupun dampaknya terhadap masyarakat luas. Proses penegakan hukum sendiri telah berlangsung sejak 2023 hingga memasuki tahap akhir pemeriksaan pada 2026.

Selain menjatuhkan denda, KPPU turut merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap industri fintech lending agar tetap berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dengan putusan ini, KPPU menegaskan komitmennya dalam menjaga iklim persaingan yang adil, khususnya di sektor keuangan digital yang semakin berkembang dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. (kin)