MUARA TEWEH – Upaya menciptakan iklim investasi yang transparan, sederhana, dan akuntabel di Kabupaten Barito Utara telah memasuki fase implementasi regulasi baru. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Barito Utara, Drs. Jufriansyah, menegaskan bahwa perizinan berusaha kini makin mudah seiring penerapan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Pernyataan tersebut disampaikan Jufriansyah saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025 di Aula Kecamatan, Rabu (26/11/2025).

Pada kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Gun Sriwitanto, turut menyampaikan apresiasinya. Ia menilai Bimtek ini sangat vital untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi terbaru, khususnya PP Nomor 28 Tahun 2025, yang merupakan langkah strategis pemerintah daerah.

“Bimtek seperti ini sangat bermanfaat untuk memastikan para pelaku usaha benar-benar memahami alur perizinan berbasis risiko. Kami di DPRD sangat mendukung upaya Pemda dalam mempercepat layanan perizinan melalui sistem OSS yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Gun Sriwitanto.

Ia menekankan bahwa kebijakan seperti SLA (Service Level Agreement) dan mekanisme fiktif positif memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi hambatan birokrasi, yang merupakan progres penting dalam mendorong masuknya investasi ke daerah.

Gun Sriwitanto menambahkan, integrasi berbagai layanan seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), AMDAL, hingga SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke dalam satu sistem OSS merupakan komitmen Pemkab untuk meniadakan jalur manual dan menutup celah penyimpangan dalam pelayanan publik.

Selain itu, ia menyambut baik adanya fitur kemitraan UMKM dalam OSS yang memungkinkan pelaku usaha kecil bermitra dengan perusahaan besar. “Kemitraan ini akan membuka peluang besar bagi UMKM lokal untuk naik kelas. Kami berharap pelaku usaha memanfaatkan fasilitas ini sebaik mungkin,” katanya.

Terakhir, ia mengimbau pelaku usaha agar taat melaporkan perkembangan usahanya melalui LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).

“LKPM itu sangat penting, bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai data strategis pemerintah dalam menentukan arah pembangunan ekonomi daerah,” tegas Gun Sriwitanto. (kin)