Peristiwa penangkapan seorang warga berinisial S di Desa Durian Tunggal, Kecamatan Seruyan Tengah, pada Jumat dini hari, 27 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, menjadi perhatian keluarga serta tim kuasa hukum dari DPD ARUN Kalteng.
Menurut keterangan pihak keluarga, saat kejadian S sedang berada di rumah dalam kondisi tertidur. Namun, secara tiba-tiba aparat kepolisian datang menggunakan sekitar empat unit mobil dengan jumlah personel yang diperkirakan mencapai puluhan orang untuk melakukan penangkapan.
Situasi penangkapan tersebut sempat direkam oleh anak korban berinisial Y.K.W. Rekaman itu dibuat karena keluarga mengaku tidak mengetahui secara jelas alasan maupun dasar hukum penangkapan yang berlangsung cepat pada saat itu.
Dalam keterangannya kepada tim kuasa hukum DPD ARUN Kalteng, S mengaku mengalami dugaan tindakan kekerasan setelah diamankan. Ia menyampaikan bahwa matanya ditutup dan tangannya diborgol selama kurang lebih 11 jam. Selain itu, ia juga mengaku sempat mengalami pemukulan oleh sejumlah oknum aparat saat berada di dalam kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, S dilaporkan mengalami luka pada tangan kiri akibat penggunaan borgol dalam waktu lama, mata memerah, serta beberapa memar di bagian tubuh lainnya.
Situasi ini semakin memunculkan perhatian ketika tim kuasa hukum berupaya mendokumentasikan kondisi fisik korban. Namun, menurut mereka, upaya tersebut tidak diizinkan oleh pihak kepolisian sehingga menimbulkan dugaan adanya pembatasan dalam proses pengumpulan bukti terkait kondisi korban setelah penangkapan.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan dan diharapkan dapat memperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai prosedur. (k in)






