MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang religius melalui regulasi resmi. Bupati H. Shalahuddin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 tentang Pelaksanaan Salat Fardu Bagi Pegawai yang Beragama Islam pada Saat Jam Kerja.
Surat edaran ini, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, merupakan bagian dari misi Pemkab untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta membentuk aparatur yang berakhlak, cerdas, dan produktif.
Menanggapi terbitnya surat edaran ini, Anggota DPRD Barito Utara, H Al Hadi, memberikan apresiasi dan dukungan penuh. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya kolektif daerah dalam membentuk aparatur yang berintegritas dan memiliki landasan moral yang kuat.
“Kami di DPRD sangat mendukung kebijakan ini karena sejalan dengan upaya membentuk aparatur yang berintegritas dan memiliki landasan moral yang kuat. Ketaatan beribadah tidak hanya meningkatkan ketenangan jiwa, tetapi juga berdampak positif pada etos kerja para pegawai,” kata H Al Hadi, Jumat (28/11/2025).
H Al Hadi menilai, selama kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal, imbauan ini akan berhasil membangun suasana kerja yang lebih religius dan produktif.
Meski mendukung, politisi ini mengingatkan agar kebijakan tersebut dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan ketaatan beribadah tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kebijakan ini jangan dipahami sebagai beban, melainkan bagian dari pembinaan mental bagi pegawai kita,” tambahnya.
Selain itu, H Al Hadi juga mengimbau agar fasilitas ibadah (musala atau surau) di unit-unit kerja yang belum memadai segera ditingkatkan. Hal ini penting agar pelaksanaan salat berjamaah dapat berlangsung dengan nyaman, mendukung terwujudnya visi Pemkab Barito Utara. (kin)






