Penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan lahan PTPN I Regional 7 Blambangan Umpu kembali menjadi sorotan. Operasi yang dilakukan oleh aparat gabungan Polda Lampung bersama Kodam XXI/Reden Intan dinilai sebagai langkah tegas dalam menindak praktik penambangan tanpa izin yang selama ini terjadi di wilayah tersebut.
Koordinator Tim 12 Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu, Cahyalana, menyampaikan apresiasi terhadap tindakan aparat yang melakukan razia terhadap para pelaku tambang ilegal. Menurutnya, penegakan hukum tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Namun di tengah langkah penertiban tersebut, muncul pula pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai nasib aktivitas tambang rakyat yang selama ini menjadi perbincangan di masyarakat. Isu mengenai kemungkinan adanya ruang bagi tambang rakyat yang dikelola secara legal dinilai perlu mendapat perhatian, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Cahyalana menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada kesepakatan bersama yang sebelumnya telah dibuat antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, serta pihak terkait lainnya. Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya aktivitas tambang ilegal di lahan milik PTPN I Regional 7 Blambangan Umpu seluas sekitar 987,4 hektare.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa setiap aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Tim 12 juga mendorong agar kawasan lahan tersebut segera ditata ulang dan dikelola dengan lebih produktif. Penataan yang baik diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Udik, warga sekitar, serta mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Way Kanan.
Dengan adanya penertiban ini, sejumlah pihak berharap ke depan akan ada kejelasan mengenai pengelolaan wilayah tersebut, termasuk menjawab pertanyaan yang kini mulai mengemuka di masyarakat “bagaimana masa depan tambang rakyat di kawasan itu jika dikelola secara legal dan sesuai aturan?” (kin)






