Pemerintah bersiap menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah efisiensi energi. Skema ini direncanakan mulai berlaku dalam waktu dekat, setelah menunggu keputusan resmi dari Presiden.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan bahwa penerapan WFH kemungkinan besar akan dimulai pada pekan depan. Hal tersebut disampaikan di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
“Begitu diputuskan, tentu minggu depan akan dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Bima, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), seiring meningkatnya kebutuhan energi nasional.
Pengumuman resmi terkait skema WFH dijadwalkan akan disampaikan secara daring oleh Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, bersama jajaran menteri terkait pada hari yang sama.
Pemerintah juga tengah mengkaji pola penerapan WFH, termasuk opsi pelaksanaannya di pertengahan hingga akhir pekan. Namun demikian, kebijakan ini tetap dirancang agar tidak mengganggu pelayanan publik.
Bima menegaskan bahwa ASN tetap akan menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, meskipun bekerja dari rumah. Ia juga mengingatkan agar kebijakan WFH tidak disalahartikan sebagai waktu libur tambahan.
“Kami berharap WFH ini tidak mendorong ASN justru keluar rumah. Tujuannya jelas, untuk efisiensi energi,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga mempertimbangkan masukan dari DPR RI terkait hari pelaksanaan WFH. Salah satu usulan yang mengemuka adalah agar kebijakan tersebut tidak diterapkan pada hari Senin atau Jumat, guna menghindari potensi akhir pekan yang terlalu panjang.
Sebelumnya, Prabowo Subianto disebut telah memberikan sinyal persetujuan terhadap kebijakan ini. Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Airlangga yang memastikan bahwa WFH akan ditetapkan pada Maret 2026.
“Pokoknya akan ditetapkan bulan ini,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/3/2026).
Dengan segera diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan konsumsi BBM secara signifikan, tanpa mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan publik. (kin)






