MUARA TEWEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kilometer 18, Desa Hajak. SPBU tersebut disinyalir tetap melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken, meskipun sudah berulang kali mendapat pembinaan.

Tajeri, yang juga merupakan legislator dari Partai Gerindra, mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi langsung dengan perwakilan Pertamina Kalimantan Tengah, Bapak Ridho. Menurutnya, Pertamina menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban BBM dan LPG 3 kg yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara.

“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak Pertamina perwakilan Kalimantan Tengah, dalam hal ini Bapak Ridho. Beliau menyatakan sangat mendukung upaya penertiban BBM dan Elpiji 3 kilogram oleh Pemerintah Daerah Barito Utara,” ujar Tajeri, Senin, 21 April 2025.

Meskipun demikian, Tajeri merasa prihatin lantaran pembinaan yang telah diberikan Pertamina tidak memberikan efek jera. “Pihak Pertamina Kalimantan Tengah sebenarnya sudah beberapa kali memberikan pembinaan… Namun sayangnya, pelanggaran tetap terjadi dan pembinaan tersebut sepertinya tidak memberikan efek jera,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Pertamina sebagai perusahaan milik negara seharusnya bertindak lebih tegas terhadap SPBU yang melanggar aturan. “BBM dan LPG 3 kg itu sudah mendapat subsidi dari pemerintah, itu hak rakyat miskin yang seharusnya bisa dinikmati secara adil,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Tajeri mengapresiasi respons cepat dari perwakilan Pertamina Kalteng. Ia berharap ke depannya akan ada solusi yang lebih baik bagi masyarakat Barito Utara.(KIN)