BARITO UTARA – Pemerintah diminta tak gegabah dalam menerapkan larangan penjualan LPG 3 kg di kios atau warung. Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, S.Kom, menyoroti pentingnya memastikan stok gas melon tetap aman di pangkalan sebelum kebijakan baru diberlakukan.

“Jika memang pemerintah menetapkan pedagang seperti warung dan kios eceran tidak boleh lagi menjual LPG 3 kg, maka wajib bagi pemerintah memastikan pasokan selalu tersedia di pangkalan. Kalau tidak, kebijakan ini justru akan menciptakan masalah baru dalam distribusi,” tegas H. Taufik Nugraha, Senin, 3 Februari 2025.

Taufik menilai, tanpa jaminan distribusi yang lancar, kebijakan tersebut bisa berdampak negatif, khususnya bagi masyarakat kecil yang menggantungkan kebutuhan harian pada gas bersubsidi tersebut.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan bahwa distribusi LPG 3 kg tak bisa sembarangan diatur karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan masyarakat, khususnya yang memang berhak mendapatkan LPG subsidi,” tambahnya.

Sementara itu, masyarakat dan pelaku usaha kecil di daerah masih menunggu kepastian dari pemerintah soal teknis aturan baru ini. Mereka berharap distribusi gas LPG dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan kelangkaan atau lonjakan harga yang membebani. (NH/Aris)