JAKARTA – Langkah nyata kembali ditunjukkan oleh DPRD Barito Utara dalam memperjuangkan hak tenaga non ASN di wilayahnya. Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, bersama Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dua anggota dewan lainnya, Rujana Anggraini serta Patih Herman AB, melakukan kunjungan konsultatif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Pertemuan berlangsung pada Jum’at, 31 Januari 2025, dan disambut oleh Kasub Direktorat Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kepegawaian Dirjen Otda Kemendagri, Eko Wulandanu, di Gedung H Lantai 14.
Fokus utama diskusi adalah penerapan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sejumlah poin krusial dibedah dalam pertemuan ini, mulai dari mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu, ketentuan jam kerja dan tunjangan, hingga aturan pemberhentian dan status kepegawaian mereka.
Eko Wulandanu menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan ini tidak berdiri sendiri. “Formulasi kebijakan terkait tenaga non ASN harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemendagri, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah daerah,” ujarnya. Ia menambahkan, implementasi kebijakan masih menanti petunjuk teknis lanjutan dari Kemenpan RB.
Menyikapi hal itu, Ir. Hj. Mery Rukaini menegaskan komitmen DPRD untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyusun langkah strategis. “Pertemuan dengan Pemkab Barito Utara akan dilakukan guna mencari solusi terbaik bagi tenaga non ASN di Barito Utara, sambil menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025,” ujarnya pada Senin, 3 Februari 2025. (NH/Aris)






