MUARA TEWEH –  Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H Taufik Nugraha, bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hj Sri Neni Trianawati, telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai kebijakan penanganan tenaga kerja non-ASN di Kabupaten Barito Utara.

Rombongan DPRD Barito Utara diterima oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, didampingi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Augustinus, di ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana penerapan sistem alih daya (outsourcing) yang akan melibatkan pihak ketiga untuk mengelola tenaga kerja non-ASN. Sebelum kebijakan ini diimplementasikan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berencana untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum.

Taufik Nugraha menyampaikan pentingnya memberikan kepastian status bagi para tenaga non-ASN yang telah mengabdi lama. Ia juga mengusulkan penghentian penerimaan tenaga honorer baru untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang. Selain itu, ia menekankan perlunya evaluasi data tenaga honorer guna memastikan mereka yang telah lama berkontribusi mendapatkan perhatian yang layak.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Muhlis, juga telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari solusi terkait isu tenaga honorer non-ASN.

Kunjungan konsultasi ini merupakan bagian dari serangkaian upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer non-ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun. Diharapkan, berbagai langkah koordinasi dan konsultasi ini dapat menghasilkan solusi yang adil dan tepat bagi para tenaga honorer di Kabupaten Barito Utara.(KIN)