Muara Teweh – Lembaga legislatif Kabupaten Barito Utara, melalui Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR), meminta penjelasan komprehensif dari Pemerintah Kabupaten terkait struktur Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pemandangan umum fraksi tersebut disampaikan oleh juru bicara Hj. Sri Neni Trianawati dalam Rapat Paripurna DPRD Barito Utara, Jumat (21/11).
Setelah mencermati Pidato Pengantar Bupati, F-KIR mengajukan sejumlah catatan penting, terutama yang berkaitan dengan prinsip tata kelola anggaran.
F-KIR secara spesifik meminta penjelasan lebih lanjut mengenai implementasi prinsip-prinsip penganggaran, yakni partisipatif, transparan, akuntabel, disiplin, berkeadilan, efektif, dan efisien dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2026.
“Prinsip-prinsip tersebut harus tampak dalam kebijakan anggaran, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya. Karena itu kami meminta Pemerintah Daerah menjelaskan secara konkret bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam penyusunan APBD 2026,” ujar Sri Neni.
Fraksi juga meminta detail alokasi Dana Transfer Pemerintah Pusat tahun 2026 sebesar Rp2.974.368.217.049, termasuk pemanfaatan Dana Treasury Deposit Facility (TDF) tahun 2025 yang menjadi bagian dari struktur pembiayaan.
Sorotan utama F-KIR adalah mengenai defisit anggaran tahun 2026 yang mencapai Rp117.702.692.571, atau 3,75 persen. Fraksi meminta penjelasan rinci mengenai faktor penyebab defisit serta strategi pemerintah dalam menutupinya.
“Defisit anggaran harus dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan risiko fiskal di tahun-tahun berikutnya. Karena itu, kami meminta penjelasan lengkap tentang pos-pos belanja yang menyebabkan defisit dan strategi pemerintah dalam menutupinya,” jelas Sri Neni.
Mengakhiri pemandangannya, Hj. Sri Neni Trianawati menegaskan bahwa Fraksi Karya Indonesia Raya siap melanjutkan proses pembahasan Raperda APBD 2026 dalam rapat gabungan Badan Anggaran dan pihak eksekutif. (kin)






