Muara Teweh – Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) DPRD Barito Utara kembali melontarkan kritik strategis dan mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Anggota Fraksi, H. Tajeri, menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat pekan lalu.

Sebelum menyetujui Raperda, H. Tajeri menegaskan sejumlah persoalan lintas sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga Rumah Potong Hewan (RPH). Fokus utamanya kali ini adalah penguatan sektor pendapatan daerah (PAD), perbaikan mutu layanan publik, serta tuntutan efektivitas dan efisiensi anggaran di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Politisi Partai Gerindra ini secara khusus mengkritik keras pengelolaan pariwisata daerah yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal, meskipun anggaran yang dialokasikan tergolong besar.

“Dinas Pariwisata seharusnya dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD. Banyak dana sudah digelontorkan, namun pengelolaan objek wisata belum maksimal,” tegasnya di Muara Teweh, Senin (1/12/2025).

F-KIR juga menyoroti kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). H. Tajeri menegaskan bahwa banyak potensi PAD yang terabaikan, termasuk potensi retribusi dari Sarang Burung Walet yang telah memiliki payung hukum berupa Perda.

“Bapenda harus kerja proaktif dalam pendataan dan penagihan. Retribusi walet dan sektor PAD lainnya harus dipastikan memberi kontribusi nyata,” tandasnya, menekankan prinsip efektif dan efisien harus menjadi pedoman utama penggunaan anggaran.

 

Dua instansi publik mendapatkan sorotan tajam:

  • Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan): Program bedah rumah dinilai timpang, di mana rumah yang masih layak huni justru tersentuh program, sementara rumah yang sangat tidak layak justru luput dari perhatian. “Ini harus dievaluasi,” pintanya.
  • RSUD Muara Teweh: Manajemen RSUD dituntut evaluasi menyeluruh karena masih banyaknya keluhan masyarakat. H. Tajeri menggarisbawahi beberapa isu krusial:
    • Ketersediaan obat yang sering kosong, memaksa pasien membeli di luar.
    • Pelayanan yang lambat.
    • Prosedur di Unit Gawat Darurat (UGD) yang masih menanyakan pembayaran terlebih dahulu. “Seharusnya pasien darurat dilayani terlebih dahulu, administrasi belakangan,” tegasnya, sambil menceritakan pengalamannya membantu korban kecelakaan.

Selain itu, F-KIR meminta Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) memberikan arahan dan teguran keras karena kerap kali ditemukan kantor desa yang tidak buka akibat aparatnya tidak berada di tempat, menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Terkait kendala teknis APBD, F-KIR mencatat belum dicantumkannya komponen Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) karena regulasi batas maksimal defisit APBD dari pemerintah pusat belum terbit. Fraksi KIR berharap Pemkab Barito Utara segera proaktif melakukan komunikasi intensif dengan pusat agar masalah batas defisit ini dapat diselesaikan, sehingga APBD tidak mengalami kendala teknis.

Pada akhir penyampaian pendapatnya, H. Tajeri menyatakan bahwa Fraksi Karya Indonesia Raya menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 beserta lampirannya, sembari meminta pimpinan DPRD segera mengesahkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan seluruh kritik dan masukan harus menjadi perhatian serius Pemkab. (kin)