Muara Teweh – Lembaga legislatif Kabupaten Barito Utara memberikan dukungan kuat terhadap upaya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan di tingkat pemerintahan desa. Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, menyampaikan apresiasi atas penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara, Rabu (19/11/2025).
MoU tersebut, yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi BPD se-Barito Utara, dihadiri oleh Wakil Bupati Felix Sonadi Y. Tingan (mewakili Bupati), Kajari Fredy Feronico Simanjuntak, dan berbagai stakeholder penting.
Jiham Nur menilai kolaborasi ini adalah terobosan penting yang memastikan pemerintahan desa berjalan akuntabel dan sesuai aturan.
“MoU Program Jaga Desa ini adalah terobosan penting. Dengan adanya pendampingan dan pengawasan langsung dari Kejaksaan, BPD dan pemerintah desa akan semakin kuat dalam menjalankan fungsi masing-masing. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal memastikan dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jiham Nur.
Anggota Dewan ini menekankan bahwa pengawasan harus dipahami sebagai bentuk pendampingan dan edukasi hukum untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi, bukan sebagai tindakan yang menakut-nakuti.
Jiham Nur juga menyoroti sinergi internal desa, sebagaimana ditekankan dalam sambutan Bupati. Hubungan harmonis dan komunikasi yang baik antar unsur pemerintahan desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan.
“BPD harus menjalankan pengawasan sesuai Permendagri 110 Tahun 2016. Jangan terpancing isu atau provokasi dari pihak luar yang dapat merusak stabilitas desa. Musyawarah dan koordinasi harus selalu diutamakan,” tegasnya.
DPRD Barito Utara berharap MoU ini menjadi budaya baru yang transparan, jujur, dan responsif, serta mendukung pencapaian SDGs poin 16 (pembangunan hukum dan tata kelola yang baik). “DPRD siap berkolaborasi dan mengawal kebijakan ini ke depan,” tutup Jiham Nur. (kin)






