MURUNG RAYA – Sebanyak 1.313 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara resmi diangkat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya. Prosesi pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) dilaksanakan langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, di GOR Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Kamis (6/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa status sebagai PPPK bukanlah privilese untuk memperoleh pelayanan khusus, melainkan mandat untuk melayani masyarakat.

“Bapak atau ibu yang mendapat kesempatan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus bersyukur dengan cara bekerja sebaik-baiknya. PPPK adalah pelayan atau abdi masyarakat, bukan untuk mendapatkan pelayanan,” tegasnya.

Heriyus menekankan bahwa pelayanan publik adalah ruang pengabdian yang menyangkut aspek kehidupan masyarakat yang sangat luas. Oleh karena itu, ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu menerapkan etos kerja Pemkab Murung Raya yang dikenal dengan 5K: Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Tuntas, dan Kerja Berkualitas. Etos kerja ini, lanjutnya, harus menjadi pegangan dalam membangun Murung Raya Hebat, agar semakin maju, sejahtera, dan bermartabat.

Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi, menjelaskan bahwa dari total 1.321 formasi PPPK Paruh Waktu, sebanyak 1.313 orang dinyatakan memenuhi syarat penetapan Nomor Induk PPPK. Ia menambahkan, delapan orang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) karena berbagai alasan, seperti mengundurkan diri atau sudah tidak aktif bekerja sebagai non-ASN. Menutup sambutannya, Heriyus mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada seluruh PPPK yang baru dilantik. (kin)