MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Daerah terkait Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika (P4GN PN). Kegiatan yang diinisiasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ini berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati, Rabu (5/11/2025).
Dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rahmat K. Tambunan, Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memerangi narkotika.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi dan sinergi antar instansi dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kita semua harus bersatu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa,” ujarnya.
Rahmat menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman dan memperkuat koordinasi seluruh pihak dalam menangani ancaman narkotika yang terus berkembang.
Kepala Kesbangpol Mura, Batara, menyoroti besarnya ancaman narkoba bagi kehidupan masyarakat.
“Penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi bangsa karena tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan struktur sosial dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan dua narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Doddy Wijaya dan Rory Pramudya, yang memaparkan materi terkait penguatan regulasi daerah.
Batara berharap seluruh camat, lurah, dan kepala desa yang hadir dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi tersebut di wilayah masing-masing demi menjaga Murung Raya agar terbebas dari peredaran gelap narkoba.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Ketua DPRD Mura Rumiadi, serta para kepala pemerintahan tingkat kecamatan dan desa ini menegaskan komitmen bersama menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkotika. (kin)






