BARITO UTARA Suara tegas datang dari gedung wakil rakyat Barito Utara. Patih Herman AB, anggota DPRD dari Partai Demokrat, menyatakan sikap bulat mendukung Surat Edaran Nomor 047/04/Bakesbangpol/I/2025 yang diteken oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis.

Surat edaran tersebut memuat larangan penggunaan, penyalahgunaan, hingga peredaran narkotika, berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum di wilayah Barito Utara. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan program Gerakan Batara Bersinar (Barito Utara Bersih dari Narkoba), sejalan dengan Rencana Aksi Nasional P4GN-PN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika).

Patih Herman AB, yang juga dikenal dengan sapaan Atink, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam menjaga moralitas dan integritas di kalangan aparatur pemerintahan.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif Pj Bupati. Larangan ini akan memperkuat komitmen kita bersama dalam memberantas narkotika, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum,” ujar Patih Herman, Rabu, 8 Januari 2025, di Muara Teweh.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peran ASN sebagai panutan publik.

“Karena ASN adalah wajah pemerintahan di tingkat daerah. Jika mereka bebas dari narkoba, maka citra pemerintah akan semakin positif di mata masyarakat,” tukasnya.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Barito Utara bersungguh-sungguh dalam perang melawan narkotika, dimulai dari tubuh pemerintahan sendiri.  (NH/Aris)