BARITO UTARA – Langkah konkret kembali ditunjukkan DPRD Kabupaten Barito Utara dalam membela nasib tenaga honorer. Pada Jum’at, 31 Januari 2025, Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli serta anggota Rujana Anggraini dan Patih Herman AB, melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menggali kejelasan dan solusi atas keberlangsungan status tenaga non-ASN, menyusul diterbitkannya Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pertemuan berlangsung di Gedung H Lantai 14 Kemendagri, di mana delegasi DPRD disambut oleh Kasub Direktorat Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian, Dirjen Otonomi Daerah, Eko Wulandanu. Diskusi mendalam pun berlangsung, membahas mulai dari mekanisme perekrutan, ketentuan gaji, jam kerja, tunjangan, masa kerja, hingga prosedur pemberhentian.

Eko Wulandanu menjelaskan pentingnya koordinasi antar instansi pemerintah demi merumuskan kebijakan yang adil bagi tenaga non-ASN. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan RB.

Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, menegaskan komitmen mereka dalam memperjuangkan kepastian masa depan bagi para tenaga honorer.

“Kami memahami keresahan tenaga honorer di Kabupaten Barito Utara. Oleh karena itu, kami hadir di Kemendagri untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar Ir. Hj. Mery Rukaini, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 4 Februari 2025.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi lintas instansi demi memastikan seluruh tenaga honorer mendapatkan perhatian yang layak.

“Perjuangan ini belum selesai, dan kami akan terus mengawal hingga ada keputusan yang berpihak kepada tenaga honorer,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara guna menindaklanjuti hasil konsultasi ini, dengan harapan keputusan yang diambil ke depan mampu memberi kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh tenaga honorer di wilayah mereka. (NH/Aris)