BARITO UTARA – Langkah Kecamatan Gunung Purei dalam mengamankan hak merek untuk produk anyaman rotan berhasil menuai pujian. Sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi kerajinan lokal di tengah persaingan pasar.

Anggota DPRD Barito Utara, H. Suparjan Efendi, menilai keberhasilan ini bukan hanya sebuah pencapaian administratif, tetapi strategi besar dalam mengangkat ekonomi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah ini karena merupakan bentuk perlindungan bagi produk unggulan daerah. Dengan adanya sertifikat merek, para pengrajin anyaman rotan di Gunung Purei bisa lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar H. Suparjan Efendi, Selasa, 4 Februari 2025.

Politisi dari PDI Perjuangan tersebut juga menekankan bahwa pekerjaan belum selesai. Perlu keberlanjutan dukungan dari pemerintah daerah agar pengrajin terus berkembang.

“Pemerintah daerah harus terus memberikan pendampingan dan pelatihan agar para pengrajin semakin terampil dan inovatif. Selain itu, kita juga perlu mendorong pemasaran digital agar produk anyaman rotan dari Gunung Purei bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” tambahnya.

Pernyataan serupa datang dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, M. Mastur, yang menggarisbawahi pentingnya perlindungan merek sebagai nilai tambah.

“Pendaftaran merek sangat penting agar produk lokal kita tidak mudah ditiru dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Kami berharap ini bisa menjadi awal yang baik bagi kemajuan UMKM di Gunung Purei,” kata M. Mastur.

Sertifikat merek dengan nomor pendaftaran IDM001165856 ini diterbitkan pada 4 Juli 2023, dan berlaku hingga 4 Juli 2033. Penyerahan dilakukan oleh M. Mastur kepada Plt Camat Gunung Purei, Kus Edi Harianto, dalam acara pembekalan peserta pelatihan di Aula Disnakertranskop UKM.

Penandatanganan sertifikat tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kurniawan Telaumbanua, S.H., M.Hum., atas nama Menteri Hukum dan HAM.

Perlindungan merek ini diharapkan menjadi batu loncatan bagi kemajuan industri kerajinan rotan Gunung Purei—membuka peluang lebih luas, meningkatkan daya saing, dan yang terpenting, mendongkrak kesejahteraan masyarakat setempat. (NH/Aris)