Palangka Raya, klikindonesia.com – Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun tetap harus disertai tanggung jawab dan tidak mengandung unsur fitnah.
Penegasan tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, saat zoom meeting pembentukan Jurnalis Sekolah bersama Wakil Kepala Sekolah bidang Humas dan peserta didik, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi membuat setiap orang memiliki kebebasan menyampaikan pendapat melalui berbagai platform media. Namun, penyampaian informasi harus tetap berdasarkan fakta dan data yang benar.
“Kebebasan berpendapat itu dijamin, tapi kalau fitnah, kita bawa ke meja hijau. Jadi tidak perlu takut, tidak perlu khawatir,” katanya.
Ia menilai sekolah harus tetap tenang dan fokus menjalankan tugas pendidikan tanpa perlu merasa takut menghadapi berbagai dinamika informasi yang berkembang di masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong sekolah memanfaatkan website resmi sebagai media penyampaian informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disdik Kalteng berharap budaya literasi digital dan penyampaian informasi yang sehat dapat terus berkembang di lingkungan pendidikan Kalimantan Tengah.(kin)






