
BARITO UTARA – Suasana malam akhir pekan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Teweh Tengah, berubah tegang saat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara menggelar operasi penertiban pada Sabtu malam, 1 Februari 2025. Hasilnya, 19 unit sepeda motor diamankan karena terlibat balap liar dan melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Dwi Susanto, mengungkapkan bahwa sebagian besar kendaraan menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Ada sekitar 19 unit kita amankan dan kita lakukan penilangan, penindakan ini kami lakukan sebagai antisipasi menjelang bulan Ramadhan,” ujar AKP Dwi Susanto.
Dari laporan masyarakat Muara Teweh, aksi balap liar kerap terjadi, terutama pada malam Minggu. Namun, Dwi menegaskan penertiban tidak hanya terbatas pada akhir pekan.
“Penertiban ini bukan hanya dilakukan kemarin saja, tetapi sudah sering dilakukan sebelumnya. Banyak knalpot yang tidak sesuai spesifikasi berhasil diamankan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam berkendara, mulai dari perlengkapan seperti helm dan spion, hingga kelengkapan dokumen.
“Kelengkapan surat-surat administrasi seperti SIM dan STNK juga wajib untuk dimiliki. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang tertib berlalu lintas dan kondusif,” tuturnya.
Langkah cepat Satlantas ini mendapat dukungan dari DPRD Barito Utara. Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), Bina Husada, menilai penindakan tersebut penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Saya mengapresiasi tindakan dari Satlantas Polres Barut, yang melakukan penertiban pelaku balap liar tersebut. Karena akibat ulahnya bisa berdampak pada bahaya bagi diri pelaku dan juga orang lain nantinya, maka perlu ditindak,” ujarnya dalam kesempatan terpisah pada Ahad, 2 Februari 2025.
Ia juga mendorong patroli malam terus digiatkan di titik-titik rawan balapan liar, demi keamanan bersama. (adv)