KOTA PALANGKA RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, dan Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Mura, Heriyus, melalui Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo, diselenggarakan di Alltrue Hotel Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan, Plt. Sekda Sarwo Mintarjo menekankan pentingnya penyusunan laporan keuangan yang memenuhi standar kualitas pemerintah.
“Laporan keuangan perangkat daerah merupakan dasar penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang akan disampaikan kepada BPK. Laporan ini juga menjadi bahan utama penyusunan LKPJ Kepala Daerah,” ujar Sarwo.
Ia menegaskan, kompetensi sumber daya manusia (SDM) adalah faktor kunci tercapainya pengelolaan keuangan yang efisien dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap kompetensi para pengelola keuangan dapat meningkat. SDM yang handal adalah kunci sukses terlaksananya pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sarwo juga mendorong peserta untuk memanfaatkan acara ini sebagai ruang evaluasi dan diskusi guna mencari solusi atas persoalan teknis yang muncul di lapangan. Ia menambahkan, kualitas laporan keuangan berdampak langsung pada capaian opini BPK.
“Kegiatan ini harus melahirkan langkah konkret untuk mengatasi permasalahan pengelolaan keuangan, sehingga kita dapat terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tutupnya.
Kegiatan interaktif ini menghadirkan narasumber dari Yogya Executive School (YES), yang merupakan tim dari Universitas Gadjah Mada, serta diikuti oleh para kepala perangkat daerah, camat, dan pengelola keuangan di lingkungan Pemkab Mura. (kin)






