PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya menyatakan dukungannya terhadap upaya percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan, sebagai langkah untuk memperluas jangkauan akses layanan hukum bagi masyarakat. Dukungan ini disampaikan dalam acara webinar percepatan pembentukan Posbakum se-Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diselenggarakan secara virtual oleh Pemprov Kalteng bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Senin (11/8/2025). Pemkab Murung Raya sendiri mengikuti kegiatan ini dari Aula A Kantor Bupati setempat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Hajrianor, memaparkan data bahwa hingga semester I tahun 2025, Posbakum yang terbentuk baru mencapai 31 unit, atau setara dengan sekitar 1,9 persen dari total 1.574 desa dan kelurahan yang ada di Kalteng. Beliau menekankan bahwa Posbakum memiliki peran krusial dalam menyediakan layanan hukum non-litigasi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berkeadilan, sejalan dengan program prioritas nasional yang bertujuan memperkuat sistem hukum dan akses keadilan yang inklusif.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Murung Raya, Rhoni K. Tumon, melaporkan bahwa hingga tahun ini, Posbakum sudah berhasil dibentuk di lima kelurahan dan delapan desa, termasuk Kelurahan Saripoi, Desa Belawan, Desa Kalangkaluh, dan Desa Kerali. Rhoni menuturkan rencana pemerintah daerah untuk memperluas pembentukan Posbakum hingga mencakup seluruh desa dan kelurahan, dengan harapan masyarakat dapat memperoleh layanan hukum langsung di tingkat desa.
Nantinya, Posbakum akan melibatkan kepala desa, aparat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta mantir atau damang setempat. Harapannya, masyarakat dapat memperoleh pendampingan dan edukasi hukum secara lebih mudah dan dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka. (kin)






