Seorang profesor di Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana UPR periode 2019–2022. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kepala Kejari Palangka Raya, Yunardi, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Dalam kasus ini, YL diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR pada periode 2018 hingga 2022 sekaligus menjadi penanggung jawab penggunaan anggaran. Penyidik menduga tersangka menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana di lingkungan program pascasarjana tersebut.
Modus yang diduga dilakukan antara lain dengan memerintahkan staf yang tidak memiliki kewenangan sebagai bendahara untuk mengelola dan mencairkan anggaran. Selain itu, tersangka juga disebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dalam pengajuan anggaran.
YL juga diduga menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan serta menerima sejumlah dana yang bersumber dari anggaran tersebut.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kejaksaan guna menelusuri lebih jauh alur penggunaan anggaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (kin)






