PURUK CAHU – Wakil Bupati Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin, menyoroti permasalahan tingginya kasus perceraian di wilayahnya yang tidak diiringi kesadaran masyarakat untuk segera mengurus dokumen resmi, terutama akta cerai. Menurutnya, kondisi ini seringkali menjadi penghambat administratif ketika warga ingin mengurus dokumen kependudukan baru, seperti Kartu Keluarga (KK).

Rahmanto menyampaikan pokok permasalahan bahwa banyak warga yang secara de facto sudah bercerai tetapi belum memiliki akta cerai, yang kemudian menghambat proses pembuatan KK baru karena dokumen penting tersebut tidak tersedia. (6/8/2025)

Beliau menilai, isu ini memerlukan penanganan segera melalui kolaborasi lintas sektor demi menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif dan membantu masyarakat. Rahmanto menekankan bahwa Disdukcapil perlu membangun kerja sama resmi berupa Nota Kesepahaman (MoU) dengan pengadilan agama dan pengadilan negeri, sehingga proses penerbitan akta cerai dapat berjalan lebih cepat dan mudah diakses oleh warga.

Rahmanto menambahkan, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan kehadiran negara dalam setiap urusan administrasi masyarakat, termasuk bagi warga yang mengalami perceraian dan memiliki anak yang membutuhkan dokumen sah untuk mengakses pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial. Beliau mendesak agar program layanan terpadu ini diperkuat, baik dari segi sistem maupun fasilitas pelayanan, dan didorong untuk dapat direalisasikan melalui anggaran perubahan tahun 2025. (kin)