MURUNG RAYA – Sebagai tindak lanjut dari rapat mediasi pertama dan kedua yang sebelumnya digelar di Aula Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, pada Rabu (2/7/2025), seluruh pihak terkait kembali melaksanakan tahap lanjutan sesuai hasil keputusan yang tertuang dalam Berita Acara (BA) mediasi kedua. Mediasi tersebut difasilitasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Pemerintah Kecamatan Seribu Riam dan dipimpin oleh Staf Khusus Bupati Mura, Hendri Midel Yoseph, serta dihadiri Plt. Camat Seribu Riam, Niko Santoro, S.Pt beserta staf, perwakilan masyarakat pemilik lahan, kuasa dari pemilik lahan, serta perwakilan PT. Daya Bumindo Karunia (PT. DBK) dan Humas.
Dalam mediasi tersebut disepakati perlunya dilakukan pengecekan lapangan untuk memverifikasi klaim para pemilik lahan di area konsesi tambang PT. DBK. Pelaksanaan pengecekan sempat tertunda selama beberapa hari, tepatnya 16–18 Juli 2025, akibat kendala di lapangan seperti meluapnya Sungai Tingang—anak Sungai Muara Joloi—serta kondisi jalan yang licin menuju lokasi lahan, ditambah beberapa hambatan lain.
Apresiasi diberikan kepada Pemerintah Kecamatan Seribu Riam melalui Plt. Camat yang diwakili Kasubag Umum dan Kepegawaian, Mulyadi bersama staf, serta Pemerintah Desa Tumbang Naan melalui Kepala Desa, Darius, dan perangkat desa yang tetap berkomitmen mengawal proses penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan PT. DBK. Pemerintah Kecamatan dan Pemdes Tumbang Naan bekerja sama memfasilitasi pengecekan lapangan meskipun tidak satu pun pihak PT. DBK hadir.
Berdasarkan pantauan awak media selama beberapa hari di lapangan, pengecekan tetap berlangsung aman, lancar, dan terkendali pada Sabtu (19/07/2025) mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Hadir Kepala Desa Tumbang Naan, Darius, yang mendampingi perwakilan Kecamatan Seribu Riam, Mulyadi, beserta staf dan kuasa masyarakat pemilik lahan—tanpa kehadiran pihak Humas PT. DBK sedikit pun.
Pemerintah Kecamatan bersama Pemdes Tumbang Naan meninjau langsung lahan-lahan milik masyarakat yang telah rata dan tampak siap digarap untuk penambangan batu bara.
Dalam pengecekan lapangan tersebut, Kades Darius menyayangkan sikap PT. DBK yang tidak menghadiri kegiatan, padahal sebelumnya diharapkan ikut mendampingi sesuai kesepakatan mediasi di Gedung DAD Mura.
“Tidak menghargai Pemerintah Daerah Kabupaten, tidak menghargai Pemerintah Kecamatan dan Pemdes, sama halnya tidak menghargai Pemerintah Pusat. Tidak menepati janji saat forum mediasi kedua, dan terkesan hanya menunda-nunda serta membuang waktu,” ujar Darius.
Ia menambahkan bahwa Pemdes bersama Pemerintah Kecamatan telah memberikan toleransi beberapa hari untuk penundaan pengecekan lapangan. Namun berbagai alasan terus muncul dari pihak Humas PT. DBK hingga akhirnya Pemerintah Kecamatan Seribu Riam bersama perwakilan Camat memutuskan bahwa penundaan tidak dapat dilakukan lagi. (kin)






