MURUNG RAYA – Pelaksana Tugas Camat Seribu Riam, Niko Santoro, S.Pt—yang juga menjabat sebagai Kabid II pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah—berhasil memediasi pertemuan antara warga Desa Tumbang Naan dan manajemen PT. Daya Bumindo Karunia (DBK) pada Rabu (2/7/2025) sejak pagi hingga siang hari.

Pertemuan yang digelar di Aula Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya itu membahas sengketa terkait pembebasan lahan warga Desa Tumbang Naan, Kecamatan Seribu Riam. Acara dibuka dan dipimpin langsung oleh Staf Khusus Bupati Murung Raya, Hendri Midel Yoseph. Hadir pula Kapolsek Sumber Barito, Kepala Desa Tumbang Naan, Darius, serta masyarakat desa dan undangan lainnya.

Menurut Niko, agenda hari ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya, sekaligus respon terhadap aspirasi warga mengenai lahan seluas 800 hektare yang telah dibebaskan PT. DBK pada April 2025. Lahan tersebut melibatkan 413 warga atau 243 Kepala Keluarga yang tinggal dan bekerja di Desa Tumbang Naan.

Niko berharap pertemuan ini menghasilkan kejelasan dan langkah penyelesaian, karena masyarakat ingin agar masalah pembebasan lahan tidak berlarut-larut.

“Semoga ada titik temu yang adil bagi semua pihak, sehingga keberadaan perusahaan yang berinvestasi di Desa Tumbang Naan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga mengakui bahwa proses penyelesaian sengketa lahan bukan hal yang mudah, namun tetap optimis bahwa niat baik akan menemukan jalan terbaik.

“Penyelesaian seperti ini tentu memerlukan proses, tidak bisa instan. Kami berharap seluruh pihak dapat berpikir jernih dan berpegang pada nilai kemanusiaan. Kehadiran kami di sini menjadi jembatan agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan kepada pihak perusahaan,” tutup Niko. (kin)