MURUNG RAYA – Daya Bumindo Karunia (PT. DBK) saat ini tengah menunggu hasil pemeriksaan lapangan (checking lapangan) yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Seribu Riam terkait gugatan sejumlah warga Desa Tumbang Naan atas lahan konsesi tambang perusahaan tersebut.
Gugatan ini sebelumnya ditindaklanjuti Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui dua kali rapat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Seribu Riam di Aula Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Mura, masing-masing pada Kamis (26/6/2025) dan Rabu (2/7/2025).
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kecamatan memutuskan perlunya pemeriksaan lapangan untuk memastikan kebenaran klaim para penggugat. Mediasi lanjutan akan dijadwalkan kembali setelah proses tersebut selesai dilaksanakan.
Dalam mediasi, perwakilan PT. DBK, Widyarsono dan Romondus Romi selaku kuasa Direksi, memaparkan sejarah keberadaan perusahaan di Desa Tumbang Naan sejak proses survei pada 2006. Mereka menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional telah mengikuti ketentuan perundang-undangan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
PT. DBK juga menjelaskan bahwa perusahaan telah memenuhi semua kewajiban perizinan, termasuk IUP Operasi Produksi berdasarkan keputusan Bupati Mura tahun 2009—yang merupakan peningkatan dari izin KP Eksplorasi tahun 2008—serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan RI. Sejak 2009, perusahaan juga disebut telah melaksanakan kewajiban retribusi dan pembayaran pajak kepada negara.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa area konsesi merupakan Kawasan Hutan Produksi, sehingga tidak diperbolehkan ada bentuk kepemilikan pribadi, kelompok maupun organisasi. Mereka juga menyatakan bahwa sebelum mulai beroperasi, tidak ditemukan bukti adanya aktivitas pengelolaan lahan oleh masyarakat di wilayah tersebut.
“Jika memang ada, tentu akan terlihat jejak pembukaan lahan atau tanaman,” jelas kuasa Direksi PT. DBK kepada Awak media setelah mediasi.
Terkait gugatan warga, PT. DBK mempersilakan pihak penggugat membuktikan klaim mereka sesuai aturan hukum. “Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan,” ujar Widyarsono.
Pemerintah Kecamatan Seribu Riam sebagai mediator akan segera mengatur jadwal pemeriksaan lapangan dan memimpin proses tersebut. Hasilnya akan menjadi dasar dalam pertemuan mediasi berikutnya. PT. DBK menyampaikan bahwa mereka akan menunggu hasil tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Dari pantauan media, PT. DBK saat ini juga tengah membangun infrastruktur camp dan akses jalan dari Ampar menuju Desa Tumbang Naan. Jalan yang sebelumnya rusak parah kini mulai lebih lebar dan terawat. Kehadiran perusahaan juga telah membuka lapangan kerja bagi warga Desa Tumbang Naan dan Desa Tumbang Tohan, serta mempermudah akses mereka menuju Kota Puruk Cahu. (kin)






