Muara Teweh – Wakil Ketua (Waket) II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan komitmen legislatif terhadap penguatan regulasi daerah pasca pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan strategis ini ditetapkan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam Rapat Paripurna VI masa sidang I, yang berlangsung di Gedung DPRD Barito Utara pada Jumat (28/11/2025).

Henny Rusli menjelaskan bahwa penetapan Propemperda ini merupakan langkah penting dan strategis DPRD untuk memastikan Barito Utara memiliki landasan hukum yang kokoh, terarah, dan sanggup menjawab dinamika serta kebutuhan riil masyarakat.

Ia menggarisbawahi bahwa daftar 25 judul peraturan daerah yang tercantum dalam Propemperda 2026 bukanlah sekadar daftar, melainkan buah dari kerja sama intensif yang telah melalui kajian mendalam. Aspek urgensi dan prioritas pembangunan daerah menjadi pertimbangan utama dalam penentuan judul-judul tersebut.

“Bagi kami di DPRD, Propemperda adalah instrumen vital untuk menjamin setiap regulasi yang kita lahirkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan mutu pelayanan publik, dan secara efektif menjawab aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, setiap judul perda dalam program ini harus teruji nilai manfaatnya,” tegas Henny.

Menanggapi pandangan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengenai pentingnya pembangunan hukum daerah yang terencana dan sistematis, Henny menyatakan sepakat penuh. Ia menekankan bahwa fokus utama harus terletak pada kualitas peraturan, bukan hanya sekadar jumlah yang dihasilkan.

“Propemperda bukan hanya tumpukan daftar judul. Ini adalah ikrar bersama antara DPRD dan Pemda untuk mewujudkan peraturan yang efisien, tidak tumpang tindih, dan sepenuhnya sejalan dengan kepentingan publik. Kami bertekad memastikan setiap perda yang dibentuk nanti benar-benar aplikatif dan berdaya guna,” ujarnya dengan lugas.

Lebih lanjut, Henny Rusli menekankan bahwa keberhasilan implementasi Propemperda 2026 mensyaratkan adanya kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan. Sinergi ini harus melibatkan DPRD, pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengusul, hingga peran aktif partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap setiap rancangan peraturan.

Ia berharap seluruh tahapan pembentukan Perda di tahun 2026 dapat berjalan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Ini sangat krusial. Perda yang dihasilkan tidak boleh hanya memenuhi kerangka hukum nasional, tetapi juga harus menjadi cerminan nyata dari aspirasi masyarakat Barito Utara,” tambahnya.

Mengakhiri pernyataannya, Wakil Ketua II DPRD itu berharap Propemperda Tahun 2026 menjadi titik balik penguatan sistem hukum daerah yang membawa dampak positif dan nyata bagi percepatan pembangunan di Barito Utara.

“Dengan disahkannya program ini, kami mengikat komitmen bersama pemerintah daerah untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas, pro-rakyat, dan mampu menjadi pilar pendukung arah pembangunan daerah di masa depan,” tutup Henny.

Rapat paripurna bersejarah ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua dan Anggota DPRD, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara. (kin)