PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan rapat koordinasi untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (22/9/2025). Agenda yang diselenggarakan secara hybrid di Aula Inspektorat Mura serta melalui zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini merupakan tindak lanjut dari revisi Perda Nomor 02 Tahun 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Plt. Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo; Asisten I Setda, Rahmat K. Tambunan; Plt. Sekretaris Bapenda, Cahaya Rinae; serta sejumlah perwakilan perangkat daerah. Dari pihak Kemendagri turut bergabung tiga narasumber dari Direktorat Bina Keuangan Daerah: Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar.
Melalui sambutan yang dibacakan Plt. Sekda, Bupati Murung Raya Heriyus menegaskan bahwa percepatan penyusunan Perda Pajak dan Retribusi sangat diperlukan demi mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. Heriyus menyampaikan bahwa seluruh pihak terkait perlu bekerja lebih cepat menyelesaikan penyusunan regulasi tersebut dan meningkatkan upaya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menyampaikan penghargaan atas terselenggaranya evaluasi ini, yang dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi PAD Murung Raya. Menurutnya, evaluasi regulasi sangat penting agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan ketentuan nasional sekaligus mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Pemkab Murung Raya berharap, melalui evaluasi ini pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberi kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. (kin)






