PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB (DP3ADALDUKKB) menggelar kegiatan advokasi serta peningkatan kapasitas Kelompok Kerja (Pokja) Pengarusutamaan Gender (PUG) di Aula A Kantor Bupati Murung Raya, Rabu (17/9/2025).

Plt Kepala DP3ADALDUKKB, Lynda Kristiane, dalam laporannya menjelaskan bahwa PUG merupakan pendekatan pembangunan yang menempatkan perspektif gender dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan dan program pemerintah, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Ia menyampaikan bahwa Pokja PUG dibentuk sebagai wadah untuk memastikan pemenuhan kebutuhan laki-laki dan perempuan dapat dilakukan secara proporsional di berbagai sektor pembangunan.

Lynda juga memaparkan kondisi terkini berdasarkan data tahun 2024. Jumlah penduduk Murung Raya tercatat 124.291 jiwa, terdiri dari 64.673 laki-laki dan 59.618 perempuan. Indeks Pembangunan Gender (IPG) berada pada angka 68,81 persen, yang menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Sementara Indeks Ketimpangan Gender (IKG) tercatat 0,619, menggambarkan tantangan besar dalam upaya mengatasi ketidaksetaraan gender di daerah.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan PUG memerlukan kolaborasi seluruh perangkat daerah karena tidak dapat dijalankan oleh satu instansi saja. Untuk itu, telah dibentuk Pokja PUG melalui SK Bupati Murung Raya Nomor 188.45/205/2022, dengan Kepala Bapperida sebagai ketua dan DP3ADALDUKKB bertindak sebagai sekretariat.

Dalam penyampaiannya saat membuka kegiatan, Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa PUG merupakan amanat regulasi yang bertujuan menjamin pemerataan pembangunan bagi seluruh warga tanpa membedakan jenis kelamin. Rahmanto menyebut PUG sebagai bagian dari komitmen daerah untuk membangun Murung Raya yang inklusif dan berkeadilan.

Terkait adanya pergantian personel OPD dalam struktur PUG, Rahmanto meminta agar setiap perangkat daerah menetapkan dua orang narahubung (LO) melalui SK Bupati sehingga koordinasi dan konsolidasi data dapat berjalan lebih optimal. Ia meminta DP3ADALDUKKB menyiapkan nota pertimbangan untuk penetapan tersebut.

Lebih jauh, Wabup menegaskan bahwa penerapan pembangunan responsif gender harus mulai diintegrasikan dalam program perangkat daerah pada tahun 2026, sejalan dengan arah pembangunan nasional era Presiden Prabowo–Gibran 2025–2029 yang memberi perhatian besar pada kualitas SDM dan kesetaraan gender. Ia mengaitkan hal tersebut dengan visi “Murung Raya Emas” yang menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai prioritas utama.

Kegiatan ini diikuti oleh 56 peserta dari berbagai OPD, Bagian Hukum, Sekretariat Daerah, serta Vokal Point, dengan menghadirkan narasumber dari Provinsi Kalimantan Tengah. (kin)