MUARA TEWEH – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara dan PT Pada Idi telah dilaksanakan untuk membahas pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang digunakan oleh perusahaan. RDP yang diadakan pada Senin, 14 April 2025, ini bertujuan mendalami masalah verifikasi lahan dan pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, menekankan bahwa perusahaan harus segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sebelum kembali menggunakan lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang lahannya sudah terverifikasi “clear and clean” berhak mendapatkan pembayaran yang sesuai.
Henny menambahkan bahwa fokus utama rapat ini adalah proses verifikasi lahan oleh pihak terkait untuk memastikan bahwa penggunaan lahan oleh PT Pada Idi sudah sesuai prosedur dan pemilik lahan mendapatkan ganti rugi yang adil.
“Kami meminta agar pihak perusahaan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi terhadap lahan masyarakat sebelum lahan tersebut kembali digunakan untuk aktivitas perusahaan,” ujar politisi PDI-P Barito Utara itu.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Barito Utara akan melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Lahei pada Sabtu, 19 April 2025. Kunjungan ini akan melibatkan kepolisian, Muspika, pemerintah desa, dan perwakilan warga dari Kecamatan Lahei dan Kecamatan Lahei Barat.
Rapat yang dipimpin oleh Henny Rosgiaty Rusli tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk anggota dewan, Asisten I Sekretaris Daerah, Kabag OPS Polres Barito Utara, Camat Lahei Barat, perwakilan PT Pada Idi, Kepala Desa Luwe Hulu, dan perwakilan warga pemilik lahan.(KIN)






