MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur dalam pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Utami Jaya Mulia. Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD pada Senin, 2 Juni 2025, ini dihadiri oleh pemilik lahan yang terdampak, Masya Yosi Ohira dan Badrian Anani.
Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, RDP ini bertujuan untuk mengklarifikasi proses pembebasan lahan seluas 1.079 meter persegi yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan jalan hauling. Dalam rapat ini, turut hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara H Gazali, Camat Teweh Tengah Jati Prayogo, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Namun, pihak PT Utami Jaya Mulia dan aparat Desa Lemo I yang seharusnya memberikan keterangan, tidak hadir dalam rapat meskipun telah diundang secara resmi. Hal ini memicu kekecewaan dari para pemilik lahan.
Masya Yosi Ohira, salah satu pemilik lahan, mengungkapkan dirinya merasa dirugikan karena proses pengukuran lahan dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuannya. Ia menduga adanya praktik mafia lahan di balik proses ini. “Saya sangat dirugikan, karena pengukuran dilakukan secara diam-diam dan saya sama sekali tidak dilibatkan,” ujarnya dalam rapat.
Dugaan ini semakin kuat setelah Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo, menyatakan bahwa selama empat tahun menjabat, ia tidak pernah mengetahui keberadaan atau aktivitas PT Utami Jaya Mulia di wilayahnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada laporan resmi dari perusahaan tersebut. Fakta bahwa hanya satu orang yang dikabarkan menerima ganti rugi untuk lahan seluas lebih dari seribu meter persegi juga menjadi sorotan.
Saudara Robin, yang disebut-sebut sebagai penerima ganti rugi, juga memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku hanya menandatangani berkas di rumah dan tidak ikut serta dalam proses pengukuran di lapangan.
Menanggapi persoalan ini, DPRD Barito Utara berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal agar hak-hak masyarakat dilindungi dan semua prosedur hukum dipatuhi. DPRD berencana untuk memanggil kembali pihak perusahaan dan pemerintah desa terkait guna meminta pertanggungjawaban.(KIN)






