Palangka Raya, klikindonesia.com – Pemerintah pusat meluncurkan kebijakan baru berupa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak usia PAUD yang mulai diterapkan pada tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Fajar Riza Ul Haq, saat menghadiri peringatan Hardiknas 2026 di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Sabtu (2/5/2026).

Program tersebut menyasar sekitar 888 ribu anak PAUD di seluruh Indonesia dengan bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun bagi setiap penerima.

“Kebijakan ini menjadi langkah awal menuju wajib belajar satu tahun prasekolah,” ungkapnya.

Menurut Fajar, penguatan pendidikan usia dini sangat penting sebagai fondasi pembentukan karakter dan kemampuan dasar anak sebelum memasuki jenjang pendidikan formal.

Jika regulasi disahkan, nantinya anak usia enam tahun diwajibkan mengikuti pendidikan PAUD sebelum masuk sekolah dasar.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap kualitas pendidikan anak usia dini semakin meningkat dan merata di seluruh daerah. (kin)