Palangka Raya, klikindonesia.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan kesiswaan di lingkungan sekolah.
Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 424/0254/PTK.01/I/2026 yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan siswa di SMA, SMK, dan SKH.
Plt. Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa kegiatan siswa harus kembali pada esensi pendidikan dan tidak boleh disalahgunakan.
“Kepala sekolah bertanggung jawab memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan dan nilai-nilai pendidikan,” tegas Muhammad Reza Prabowo, Senin (26/1/2026).
Ia juga menekankan bahwa kegiatan kesiswaan harus memberikan manfaat edukatif serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo.
Melalui langkah ini, diharapkan tercipta ekosistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik. (kin)






