PURUK CAHU – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus SE, menegaskan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukanlah tujuan akhir dari tata kelola keuangan, melainkan merupakan fondasi vital untuk membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pernyataan ini disampaikan Heriyus dalam tanggapan resmi atas pemandangan umum fraksi DPRD mengenai pertanggungjawaban APBD 2024, dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (9/9/2025).

Heriyus menyampaikan pokok penegasan bahwa WTP hanyalah cerminan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara tertib dan efisien sesuai regulasi, namun pencapaian administratif saja tidaklah cukup.

Menurutnya, Pemkab Murung Raya berkomitmen penuh untuk memperkuat pelaporan yang berbasis outcome, yaitu yang berorientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dalam aspek peningkatan kesejahteraan, layanan publik, maupun keberlanjutan proyek pembangunan. Bupati menjamin bahwa pemerintah akan memastikan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan tidak hanya tercatat secara akuntabel, tetapi juga wajib memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat.

Bupati juga menekankan pentingnya evaluasi berbasis hasil agar perencanaan dan pelaporan pembangunan di masa depan lebih terfokus pada capaian konkret, seperti penurunan angka kemiskinan, peningkatan akses infrastruktur publik, dan kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Terkait dinamika fiskal daerah, Bupati menjelaskan bahwa penurunan pendapatan sebesar Rp99,6 miliar terjadi akibat faktor eksternal, yakni koreksi proyeksi dana transfer dari pemerintah pusat, terutama pada komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Umum (Specific Grant) bidang pekerjaan umum.

Sementara itu, kenaikan belanja daerah sebesar Rp228,9 miliar, lanjutnya, bersumber dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Dana ini dialokasikan untuk program prioritas dan mendesak, mencakup pengendalian inflasi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), proyek strategis publik, serta belanja wajib (mandatory spending). Beliau menjelaskan strategi penggunaan SILPA sebagai langkah strategis untuk menjaga momentum pembangunan tanpa perlu membebani masyarakat dengan sumber pendapatan baru.

Lebih lanjut, Heriyus menegaskan bahwa Pemkab akan terus mengintensifkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencari sumber pembiayaan yang lebih inovatif. Beliau berjanji bahwa alokasi anggaran dalam Perubahan APBD 2025 akan dipertajam dan difokuskan sesuai dengan masukan dari fraksi-fraksi DPRD, khususnya dalam pemenuhan layanan dasar, penguatan ekonomi rakyat, dan pemerataan infrastruktur.

Menutup tanggapannya, Bupati Heriyus mengajak seluruh fraksi DPRD untuk bersama-sama mengawal implementasi Perubahan APBD, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan nilai tambah dan dirasakan langsung manfaatnya oleh rakyat Murung Raya. (kin)