MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara terkait komitmen pengabdian bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan ini mewajibkan seluruh CPNS untuk mengabdi di lokasi penempatan awal dan tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas selama 10 tahun.
“Kami apresiasi dan dukungannya terhadap langkah tegas BKPSDM dalam membentuk karakter CPNS yang disiplin dan berintegritas,” kata anggota DPRD Barito Utara Jiham Nur di Muara Teweh, Selasa, 10 Juni 2025.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan di atas materai sebagai wujud keseriusan dan tanggung jawab para CPNS dalam mengemban amanah sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Jiham, kebijakan pengabdian tanpa pamrih dan kesediaan untuk tidak pindah selama satu dekade merupakan bentuk nyata dari komitmen sebagai ASN. Hal ini dinilai penting untuk menjamin pembangunan daerah dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Penempatan para CPNS dikatakan telah melalui proses seleksi dan perencanaan yang matang, sehingga mereka dituntut untuk menjalankan tugas di lokasi yang telah ditetapkan dengan penuh dedikasi.
“Kita ingin membangun Barito Utara ini dengan sumber daya manusia yang loyal dan siap bekerja di lapangan. Jangan sampai ASN baru berpikir untuk pindah sebelum mereka benar-benar berkontribusi,” lanjutnya.
Dukungan penuh dari DPRD ini diharapkan dapat memperkuat implementasi kebijakan, demi menciptakan ASN yang berintegritas dan siap sedia membangun daerah.(KIN)






