
BARITO UTARA – Suasana serius menyelimuti ruang rapat DPRD Barito Utara pada Senin, 10 Maret 2025. Di tempat itulah, Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar antara DPRD, Pemerintah Kabupaten, serta perwakilan penyelenggara pemilu. Rapat ini menjadi tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Barito Utara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiarty Rusli, RDP tersebut dihadiri Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, unsur Forkopimda, perwakilan KPU dan Bawaslu, serta pemangku kepentingan lainnya.
Topik utama yang dibahas adalah kesiapan teknis dan logistik pelaksanaan PSU, termasuk pengawasan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara. Fokus utamanya: memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai hukum dan prinsip demokrasi yang berlaku.
Mewakili Pemkab Barito Utara, Yaser Arafat menyatakan, “Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan.”
Dari pihak KPU dan Bawaslu, komitmen serupa disampaikan. Penyelenggara pemilu ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas selama proses PSU. Mereka memastikan bahwa setiap tahapan akan diawasi ketat, demi meminimalkan pelanggaran dan menjaga kepercayaan publik. PSU disebut akan digelar “dengan prinsip transparansi, keadilan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Seluruh pihak yang terlibat pun menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan PSU pada jadwal yang telah ditetapkan. Diharapkan, langkah ini mampu memastikan proses demokrasi yang adil, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (NH/Aris)