MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) memulai penyusunan Grand Design Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah. Dokumen perencanaan ini akan menjadi arah pembangunan ekonomi jangka menengah dan panjang Murung Raya.

Kegiatan paparan awal penyusunan yang merupakan kerja sama antara Bapperida Mura dengan LPPM Universitas Palangka Raya (UPR) ini dibuka secara resmi oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Asisten III Setda Mura, Andri Raya, di Aula Cahai Ondhui Tingang, Rabu (15/10/2025).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan, pemerintah menegaskan bahwa dokumen perencanaan ini merupakan langkah strategis untuk menata pembangunan ekonomi yang lebih terukur dan berkelanjutan.

“Dokumen ini akan menjadi blueprint kebijakan jangka menengah dan panjang dalam memperkuat struktur ekonomi daerah, meningkatkan produktivitas, serta menciptakan lapangan kerja dan nilai tambah di berbagai sektor unggulan,” ujar Andri.

Andri menekankan bahwa Grand Design ini harus lebih dari sekadar dokumen administratif. Ia harus menjadi pedoman utama yang mengarahkan kebijakan ekonomi daerah secara sistematis.

“Strategi ini harus disusun secara matang dan komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak—pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat—agar mampu memastikan pertumbuhan ekonomi daerah yang optimal dan berdampak positif dalam jangka panjang,” tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan antarsektor untuk memastikan pembangunan berjalan konsisten dan sesuai prioritas daerah. Menurutnya, Grand Design berperan sebagai instrumen pengendalian, memastikan setiap program pembangunan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.

Di akhir acara, Andri berharap proses penyusunan ini menghasilkan dokumen yang aplikatif. “Kami berharap dokumen ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata dan membawa dampak langsung bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Bapperida, tim akademisi LPPM UPR, perwakilan perangkat daerah, serta undangan lainnya. (kin)