
BARITO UTARA – Upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dilakukan DPRD Kabupaten Tabalong dengan melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Barito Utara. Fokus kunjungan ini tertuju pada implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, terutama mengenai pertanggungjawaban keuangan dinas yang mengatur alokasi 30 persen untuk biaya penginapan.
Rombongan yang terdiri dari sembilan anggota DPRD Tabalong dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Jurni, tiba di Muara Teweh pada Kamis, 6 Maret 2025. Kedatangan mereka disambut hangat oleh jajaran Sekretariat DPRD Barito Utara, di antaranya Kasubbag Fasilitasi Penganggaran Hanida Rachmah, Kasubbag Fasilitasi Pengawasan Irda Muslimin, serta Verifikator Keuangan Cici Miliyanti.
Pertemuan ini menjadi ruang diskusi dua arah yang membahas teknis penyusunan dan pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai regulasi terbaru. Hanida menyambut baik pertemuan tersebut.
“Kami apresiasi kunker dari DPRD Tabalong, ini kesempatan bagi kami untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan, terutama dalam hal penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” ucap Hanida.
Tak sekadar formalitas, kunjungan ini dimanfaatkan secara maksimal oleh DPRD Tabalong untuk mendalami hal-hal teknis yang bisa diimplementasikan di daerah mereka. Jurni menekankan pentingnya kunjungan ini.
“Kami harap dapat banyak pelajaran dari Sekretariat DPRD ini, terutama dalam hal penerapan SPJ 30% untuk penginapan, sehingga dapat menerapkannya dengan baik di daerah kami,” tutur Jurni.
Harapannya, sinergi lintas daerah ini mampu mendorong praktik pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel dan efisien, serta berdampak positif terhadap pelayanan publik ke depan. (NH/Aris)