BARITO UTARA – Suasana akrab dan penuh semangat terlihat saat rombongan DPRD Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Utara pada Kamis pagi, 6 Maret 2025.

Fokus pertemuan ini adalah membedah secara mendalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, khususnya menyangkut pertanggungjawaban keuangan dinas—yang kerap menimbulkan tanya di bagian teknis, seperti pada SPJ 30 persen untuk penginapan.

Kedatangan para wakil rakyat ini disambut hangat oleh Kasubbag Fasilitasi Penganggaran Hanida Rachmah, bersama Kasubbag Fasilitasi Pengawasan Irda Muslimin dan Verifikator Keuangan Cici Miliyanti. Mereka langsung terlibat dalam diskusi aktif dan terbuka, saling bertukar pengalaman seputar tata kelola laporan keuangan yang taat regulasi.

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan kerja dari DPRD Tabalong, ini adalah kesempatan yang baik bagi kami untuk berbagi pengalaman dalam penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” ujar Hanida Rachmah dengan penuh antusias.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Tabalong, Jurni SE, yang menyampaikan maksud utama dari kunjungan ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan aturan yang berlaku di wilayahnya.

“Kami berharap dapat mengambil banyak pelajaran dari Sekretariat DPRD Barito Utara, khususnya terkait penerapan SPJ 30 persen untuk penginapan, sehingga dapat diterapkan dengan baik di daerah kami,” ungkapnya.

Kunjungan ini tak sekadar menjadi forum berbagi ilmu, namun juga membuka ruang sinergi antardaerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara. Melalui diskusi lintas wilayah seperti ini, transparansi dan efektivitas pelayanan publik pun diharapkan terus meningkat.  (NH/Aris)