MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat proses penetapan dan penegasan batas desa. Hal tersebut disampaikan Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Kepala Bagian Pemerintahan Setda Mura, Simon Loteh, saat membuka sekaligus memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Penegasan Tata Batas Desa dan Kelurahan Laung Tuhup di aula Kantor Kecamatan Laung Tuhup, Kamis, (13/11/2025)
Dalam arahannya, Simon menegaskan bahwa penetapan batas administrasi tidak hanya bersifat teknis, tetapi menjadi landasan utama bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menyebutkan bahwa batas wilayah yang jelas akan menjadi acuan penting dalam perencanaan pembangunan, pengelolaan wilayah, hingga pelaksanaan tugas pemerintahan. Ia juga menambahkan bahwa penegasan batas desa tidak menghapus hak kepemilikan pribadi atas tanah.
Simon menjelaskan bahwa kepastian batas wilayah akan memperkuat legalitas administrasi pemerintah desa dan sekaligus mengurangi potensi sengketa antarwilayah yang berpotensi menghambat pembangunan. Ia turut menyoroti bahwa percepatan penetapan batas desa memiliki kaitan erat dengan rencana pemekaran Kecamatan Puruk Bondang. Data batas wilayah yang valid, tegasnya, menjadi syarat penting yang harus dipenuhi agar proses pemekaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
“Penyelesaian tata batas desa sangat mendesak karena berhubungan langsung dengan rencana pemekaran Kecamatan Puruk Bondang. Validitas data batas mutlak diperlukan sebagai dasar administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Rakor ini turut dihadiri unsur Tripika Kecamatan Laung Tuhup, Plt Camat Laung Tuhup Anwari Noorifansyah, para kepala desa beserta perangkat desa se-Kecamatan Laung Tuhup, serta jajaran perangkat daerah terkait. Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Murung Raya mendorong sinkronisasi data batas desa secara kolaboratif, dengan harapan seluruh desa memiliki kejelasan wilayah yang dapat meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan publik. (kin)






