MURUNG RAYA – Menanggapi keluhan sejumlah Pemerintahan Desa (Pemdes) melalui para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Murung Raya (Mura) terkait dugaan pembatasan penarikan dana desa, PT. Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu memberikan klarifikasi.

Keluhan tersebut sebelumnya disampaikan kepada sejumlah media, mengenai adanya batasan jumlah penarikan serta pembatasan jumlah desa yang dapat dilayani dalam satu hari. Penarikan ini berkaitan dengan dana desa (DD) yang bersumber dari APBN dan alokasi dana desa (ADD) dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (8/7/2025) pagi, Pimpinan PT. Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu, H. M. Rifai, S.E, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberlakukan pembatasan pelayanan penarikan hanya 6 (Enam) Pemdes tersebut.

“Kami tidak pernah membatasi jumlah penarikan dana bagi Pemdes, selama ketersediaan uang mencukupi,” jelas H. M. Rifai, yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Cabang.

Ia juga mengimbau agar Pemdes memberikan pemberitahuan sehari sebelumnya apabila berencana melakukan penarikan dalam jumlah besar.

“Lebih baik Pemdes menginformasikan satu hari sebelumnya supaya kami bisa melakukan persiapan,” tambahnya. (kin)