
BARITO UTARA – Dalam suasana meriah Pasar Wadai Ramadhan, satu terobosan publik hadir menyapa warga Barito Utara secara langsung. Pemerintah Kabupaten Barito Utara membuka Pos Layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tengah keramaian pasar tersebut.
Langkah ini bukan hanya soal strategi teknis, melainkan wujud nyata dari pendekatan pelayanan publik yang makin inklusif. Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, pun menyambut inisiatif ini dengan penuh apresiasi.
“Ini adalah langkah yang sangat tepat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Barito Utara, terutama bagi mereka yang kesulitan untuk pergi jauh ke kantor pelayanan pajak. Pos layanan pajak di Pasar Wadai Ramadhan ini adalah solusi praktis yang sangat menguntungkan,” ujarnya pada Ahad, 2 Maret 2025 sore.
Tak berhenti di sana, Henny menilai bahwa pelayanan jemput bola seperti ini patut menjadi inspirasi bagi daerah lain. Menurutnya, mendekatkan layanan publik dengan warga bukan hanya mempercepat urusan, tapi juga menggerakkan kesadaran kolektif untuk taat pajak.
“Selain memberikan kemudahan, ini juga menunjukkan bahwa Pemkab Barito Utara terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan dan mendukung pembangunan daerah,” lanjutnya.
Apresiasi serupa disampaikan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara yang dianggap berhasil membawa layanan pajak lebih dekat dan lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kepala BPPD Barito Utara, Agus Siswadi, turut memberikan penjelasan teknis. Ia menyebut kehadiran pos layanan di pasar merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Harapan kami, dengan adanya pos layanan ini, masyarakat Barito Utara dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan,” tutup Agus Siswadi. (NH/Aris)